Pembekalan dan Pendampingan Tim Lomba Akuntansi Terkait Program Kompetisi Kampus Merdeka 2021 – Sesi 19

Prodi Sarjana Akuntansi, Fakultas Ekonomi, Universitas Katolik Parahyangan meraih Hibah Kompetisi dalam Program Kompetisi Kampus Merdeka Kemendikbudristek tahun 2021. Berkenaan dengan peraihan hibah kompetisi ini, maka Program Studi Sarjana Akuntansi Universitas Katolik Parahyangan menyelenggarakan serangkaian kegiatan dan diantaranya adalah Pembekalan dan Pendampingan Tim Lomba Akuntansi dengan mengundang para Alumni Akuntansi maupun para praktisi untuk memberikan pembekalan bagi sekitar 35 mahasiswa tim lomba Akuntansi yang terpilih dari Angkatan 2018 dan Angkatan 2019.

Para mahasiswa mendapatkan berbagai pengalaman ilmu dengan berbagai topik terkini yang relevan bagi lomba dan masa depan tim lomba tersebut dalam memasuki dunia kerja. Pada hari Kamis, tanggal 12 Agustus 2021, dilangsungkan satu pembekalan secara online dengan mengundang alumni Akuntansi angkatan 2012, yaitu Bapak Leander Resadhatu Rusdiono, SE., MM.  Beliau mengawali karir di Crowe Indonesia dan saat ini menjadi Partner di RDN Consulting. Selain itu, Bapak Resadhatu Rusdiono sempat melanjutkan studi di Prasetya Mulya Business School pada tahun 2018-2020.

Pada kesempatan ini, beliau membawakan tema Tax Consulting  yang sangat menarik untuk memberikan bekal pada tim lomba Akuntansi Fakultas Ekonomi Universitas Katolik Parahyangan. Konsultan pajak adalah orang yang memberikan jasa konsultasi perpajakan kepada Wajib Pajak dalam rangka melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan. Seorang konsultan pajak harus merupakan Warga Negara Indonesia, bertempat tinggal di Indonesia, tidak terikat dengan pekerjaan pada pemerintah/negara dan/atau badan usaha milik negara/daerah, berkelakukan baik dan dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi yang berwenang, memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak, menjadi anggota pada satu Asosiasi Konsultan Pajak yang terdaftar di Direktorat Jenderal Pajak, dan memiliki sertifikat Konsultan Pajak.

Izin praktik yang diberikan kepada konsultan pajak terdiri dari 3 tingkatan. Tingkat A meliputi Wajib Pajak Orang Pribadi, kecuali Wajib Pajak yang berdomisili di negara yang mempunyai persetujuan penghindaran pajak berganda dengan Indonesia. Tingkat B meliputi  Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan, kecuali kepada Wajib Pajak penanaman modal asing, bentuk usaha tetap, dan Wajib Pajak yang berdomisili di negara yang mempunyai persetujuan penghindaran pajak berganda dengan Indonesia. Tingkat C meliputi Wajib Pajak Orang Pribadi/Badan.

Mengapa di Indonesia ada profesi konsultan pajak? Indonesia menganut sistem self assessment, Wajib Pajak diberi kepercayaan untuk melakukan kewajiban perpajakan sendiri meliputi menghitung, membayar, dan melaporkan perpajakannya, tingkat kompleksitas perpajakan di Indonesia yang cukup rumit, Wajib Pajak Orang Pribadi/Badan berfokus pada operasional bisnisnya. Sangat dimungkinkan untuk masuk ke dunia konsultan pajak karena perbandingan jumlah konsultan pajak dan jumlah wajib pajak masih timpang. Jasa yang diberikan konsultan pajak antara lain jasa compliance atau kepatuhan, jasa review perpajakan, jasa konsultasi rutin, serta pendampingan dalam pemeriksaan pajak, keberatan, dan banding. Konsultan pajak menjadi penghubung antara wajib pajak dengan dunia perpajakan.

Kepatuhan Wajib Pajak adalah suatu iklim kepatuhan dan kesadaran pemenuhan kewajiban perpajakan, tercermin dalam situasi dimana Wajib Pajak paham dan berusaha untuk memahami semua ketentuan perundang-undangan perpajakan, mengisi formulir pajak dengan lengkap dan jelas, menghitung pajak yang terhitung dengan benar, dan membayar pajak yang terhutang tepat pada waktunya.

Kriteria kepatuhan Wajib Pajak adalah tepat waktu dalam menyampaikan SPT; tidak mempunyai tunggakan pajak untuk semua jenis pajak, kecuali tunggakan pajak yang telah memperoleh izin mengangsur atau menunda pembayaran pajak; laporan keuangan diaudit oleh akuntan publik atau lembaga pengawasan keuangan pemerintah dengan pendapat wajar tanpa pengecualian selama 3 tahun berturut-turut; dan tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam jangka waktu 5 tahun terakhir. Ada beberapa faktor yang mempengaruhi tingkat kepatuhan. Jika dilihat dari pendekatan ekonomi, ada financial burden (besar kecilnya nilai), the cost of compliance (biaya kepatuhan), disincentives (denda), dan incentives (keuntungan membayar pajak). Jika dilihat dari pendekatan perilaku, ada individual differences (usia, jenis kelamin, dan lainnya), perceiving of inequity (merasakan ketidakadilan, misalnya korupsi), perception of minimal risk (kemungkinan sanksi denda yang diterima), dan risk tasking (tingkat toleransi risikonya).

X