
Prodi Sarjana Akuntansi, Fakultas Ekonomi, Universitas Katolik Parahyangan meraih Hibah Kompetisi dalam Program Kompetisi Kampus Merdeka Kemendikbudristek tahun 2021. Berkenaan dengan peraihan hibah kompetisi ini, maka Program Studi Sarjana Akuntansi Universitas Katolik Parahyangan menyelenggarakan serangkaian kegiatan dan diantaranya adalah Pembekalan dan Pendampingan Tim Lomba Akuntansi dengan mengundang para Alumni Akuntansi maupun para praktisi untuk memberikan pembekalan bagi sekitar 35 mahasiswa tim lomba Akuntansi yang terpilih dari Angkatan 2018 dan Angkatan 2019.
Para mahasiswa mendapatkan berbagai pengalaman ilmu dengan berbagai topik terkini yang relevan bagi lomba dan masa depan tim lomba tersebut dalam memasuki dunia kerja. Pada hari Jumat, tanggal 13 Agustus 2021, dilangsungkan satu pembekalan secara online dengan mengundang alumni Akuntansi angkatan 2003, yaitu Bapak Ghany Pamungkas SE., Ak.,CA.,CPA Beliau mengawali karir di PwC Indonesia sejak lulus sampai tahun 2014 kemudian melanjutkan karir ke KPMG Singapore sampai 2015 dan saat ini PwC New York dengan posisi Senior Manager.
Pada kesempatan ini, beliau membawakan perkembangan SEC Amended Loan Rule yang sangat menarik untuk memberikan bekal pada tim lomba Akuntansi Fakultas Ekonomi Universitas Katolik Parahyangan. Amended Loan Rule (ALR) adalah aturan yang dikeluarkan oleh Security Exchange Commissions (SEC) sehubungan dengan independensi auditor sehubungan dengan pinjaman tertentu atau hubungan debitur-kreditur untuk memastikan objektivitas dan ketidakberpihakan auditor. ALR mulai efektif pada 3 Oktober 2019 dan menggantikan aturan sebelumnya. ALR memberlakukan larangan hubungan debitur-kreditur tertentu antara perusahaan atau covered persons dan klien audit, pegawai klien audit, atau entitas yang belum menjadi afiliasi yang merupakan beneficial owner dari klien audit SEC dengan kemampuan untuk menjalankan pengaruh signifikan atas entitas yang diaudit (Loan Only Restricted Entity/LORE). Cakupan dalam klien audit SEC dan semua afiliasinya, dengan pengecualian untuk klien audit dana, di mana “sister funds” dikecualikan. Juga termasuk beneficial owners dari entitas yang mungkin bukan klien audit SEC sendiri tetapi merupakan afiliasi dari klien audit SEC.
Ada tiga hal yang dapat diperhatikan untuk mengidentifikasi LORE. Pertama, LORE memfokuskan analisis hanya pada beneficial ownership. Kedua, LORE menggantikan 10% bright-line test dengan significant influence test. Ketiga, LORE mengidentifikasi beneficial owners dari sekuritas ekuitas klien audit (atau afiliasinya) menggunakan standar “known through reasonable inquiry”.
Ada beberapa elemen kunci dari ALR. Pertama, penentuan afiliasi, Loan Only Restricted Entities, beneficial owners, known through reasonable inquiry. Kepatuhan ALR adalah tanggung jawab bersama oleh firma dan klien audit. Klien dan tim perikatan memegang standar “known through reasonable inquiry” saat mengidentifikasi LORE. Klien audit harus memiliki prosedur yang memadai untuk memenuhi standar ini, dan dipahami oleh tim perikatan. Kegiatan ini ditutup dengan sesi tanya jawab dan penyampaian pesan dari pembicara kepada para peserta untuk harus berani berbicara dan memiliki kemampuan networking.
Program Studi Akuntansi Universitas Katolik Parahyangan